Komisioner KPAI Di Copot Usai Sebut Bisa Hamil Karena Renang
Jakarta, CNN LiputanCherry Indonesia ‐‐ Komisioner Komisi Proteksi Anak Indonesia( KPAI) Sitti Hikmawati dicopot dari jabatannya sebab diputus teruji meelanggar kode etik lembaga terpaut pernyataannya soal berbadan dua akibat berenang.
Sebenarnya kita malu lho ..
Pimpinan KPAI Susanto melaporkan itu bersumber pada keputusan Dewan Etik No: 01/ DE/ KPAI/ III/ 2020. Menindaklanjuti keputusan itu, grupnya setelah itu menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret.
Hasilnya, 8 komisioner menerima saran Dewan Etik serta berikan waktu berpikir kepada Sitti buat mengundurkan diri ataupun diberhentikan secara tidak hormat.
Bila Sitti tidak membagikan pesan pengunduran diri sampai Senin( 23/ 3) jam 13. 00 Wib, hingga KPAI mengantarkan usulan pemberhentian kepada Presiden Joko Widodo.
" KPAI tidak menerima pesan apapun pengunduran diri dari yang bersangkutan [hingga 23 Maret], hingga dengan merujuk kepada keputusan pleno tersebut, KPAI mengantarkan usulan kepada Ayah Presiden buat memberhentikan saudari SH dari jabatannya bagaikan anggota KPAI," ucap Susanto dalam pesan tertulis, Kamis( 23/ 4).
Baca Juga : Ketentuan IMEI Diberlakukan, Berikut Panduan Beli Ponsel Resmi
Ia menuturkan pesan menimpa keputusan itu sudah dilayangkan ke Jokowi lewat Menteri Pemberdayaan Wanita serta Proteksi Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.
Ia menuturkan pesan menimpa keputusan itu sudah dilayangkan ke Jokowi lewat Menteri Pemberdayaan Wanita serta Proteksi Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga.
" Terdapat juga beberapa pesan Menteri PPPA sudah di informasikan kepada Presiden," tuturnya.
Tadinya, Sitti menuai polemik terpaut pernyataanya dalam suatu pemberitaan di media massa berjudul" KPAI ingatkan perempuan berenang di kolam renang bareng pria dapat berbadan dua".
Sitti setelah itu memohon maaf serta melaporkan mencabut pernyataannya itu." Aku memohon maaf kepada publik sebab membagikan statement yang tidak pas. Statement tersebut merupakan statement individu aku serta bukan dari KPAI," tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika serta Zat Adiktif( NAPZA) itu, Minggu( 23/ 2).
Tetapi, KPAI senantiasa membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, serta Menanti Wahyurini. Dewan Etik juga memutus Sitti bagaikan pejabat publik sudah melaksanakan pelanggaran etik terpaut pernyataannya yang menyebut.
Dewan berkomentar statment itu sudah memunculkan respon publik yang luas paling utama dalam wujud kecaman serta olok- olok. Perbuatan Sitti, bagi mereka, berakibat negatif terhadap lembaga serta apalagi negeri.
Atas dasar itu, Dewan Etik merekomendasikan supaya Rapat Pleno KPAI memohon kepada Komisioner KPAI Sitti Hikmawati secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya bagaikan Anggota KPAI.
No comments:
Post a Comment